Persiapan Pengisian BPD Desa Wiladeg

02 Mei 2019 13:29:13 WIB

Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa Wiladeg, maka Pemerintah Desa Wiladeg dan BPD Desa Wiladeg mengadakan pertemuan untuk membentuk panitia pengisian BPD Desa Wiladeg Periode 2019 - 2025.

Pembentukan panitia ini mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Panitia Pengisian BPD Desa Wiladeg terdiri dari unsur Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan, yakni :

  1. Unsur Perangkat desa : Ibu Zumiatun, Bapak Suko Rahmadi, Bapak Tony Andriyanto
  2. Unsur Masyarakat ( perwakilan dapil) : Ibu Elilsabet Jumiyati, S.Pd , Bapak Mugiyono,S.Pd, Ibu Suprapti,S.Pd, Bapak Sadikan Purwandi,Sdr Eka,Ibu Nunuk Sukarni, Ibu Puji Rusmiyati, Bapak Budi waspodo.

Berdasarkan jumlah penduduk di desa Wiladeg > 3000, maka pembagian Dapil sebanyak 8; dengan rincian:

Dapil 1 : padukuhan Krambilduwur

Dapil 2 : Padukuhan Kendalrejo & Padukuhan Kerdon

Dapil 3 : Padukuhan Karangnongko

Dapil 4: Padukuhan Ngricik

Dapil 5 : Padukuhan Tompak

Dapil 6: Padukuhan Kayuwalang

Dapil 7 : Padukuhan Wiladeg & Sebagian Padukuhan Kenteng

Dapil 8 : Padukuhan Nglampar & sebagian padukuhan Kenteng

 

Dokumen Lampiran : Persipan Pengisian BPD Desa Wiladeg


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung