AKTA KEMATIAN

  • AKTA KEMATIAN

    06 Oktober 2021 11:22:46 WIB yhana
    AKTA KEMATIAN
    Persyaratan Pembuatan Akta Kematian : Pengantar RT RW Dukuh KTP & KK Alm. Asli KTP Asli Pasangan (bagi yang masih terikat perkawinan) Surat Keterangan Kematian dari Desa Asli Surat Keterangan Kematian dari RS/Klinik/Dokter Asli (apabila memiliki) Fotocopy Surat Nikah /Akta Perkawinan/ Surat Keterangan ..selengkapnya

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung