AKTA KEMATIAN
yhana 06 Oktober 2021 11:22:46 WIB
Persyaratan Pembuatan Akta Kematian :
- Pengantar RT RW Dukuh
- KTP & KK Alm. Asli
- KTP Asli Pasangan (bagi yang masih terikat perkawinan)
- Surat Keterangan Kematian dari Desa Asli
- Surat Keterangan Kematian dari RS/Klinik/Dokter Asli (apabila memiliki)
- Fotocopy Surat Nikah /Akta Perkawinan/ Surat Keterangan Ikatan Perkawinan dari Desa (jika ada anggota keluarga dan pasangan yang ditinggalkan)
- KTP Pelapor / Pemohon
- KTP 2 Orang saksi
- Formulir Perubahan KK dan KTP (jika ada anggota keluarga dan pasangan yang ditinggalkan)
- Surat Kuasa bermeterai 10.000 apabila proses pengajuan akta diwakilkan.
Dokumen Lampiran : AKTA KEMATIAN
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BENCANA HUJAN DAN ANGIN DI KALURAHAN WILADEG
- Pelaksanaan fogging fokus/ pengasapan di lingkungan ( radius 100 Meter) dari titik fokus kasus DBD
- MALAM TIRAKATAN PERINGATAN HARI JADI DIY KE - 269
- WARNA WARNI TPS DI KALURAHAN WILADEG
- INFORMASI KEGIATAN APBKAL TAHUN 2024
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2023
- PEMBAGIAN SERAGAM SATLINMAS