AKTA KEMATIAN

yhana 06 Oktober 2021 11:22:46 WIB

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian :

  1. Pengantar RT RW Dukuh
  2. KTP & KK Alm. Asli
  3. KTP Asli Pasangan (bagi yang masih terikat perkawinan)
  4. Surat Keterangan Kematian dari Desa Asli
  5. Surat Keterangan Kematian dari RS/Klinik/Dokter Asli (apabila memiliki)
  6. Fotocopy Surat Nikah /Akta Perkawinan/ Surat Keterangan Ikatan Perkawinan dari Desa (jika ada anggota keluarga dan pasangan yang ditinggalkan)
  7. KTP Pelapor / Pemohon
  8. KTP 2 Orang saksi
  9. Formulir Perubahan KK dan KTP (jika ada anggota keluarga dan pasangan yang ditinggalkan)
  10. Surat Kuasa bermeterai 10.000 apabila proses pengajuan akta diwakilkan.

Dokumen Lampiran : AKTA KEMATIAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung