KK

  • KARTU KELUARGA

    07 Oktober 2021 10:06:41 WIB yhana
    KARTU KELUARGA
    Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) : Pengantar RT RW Dukuh KTP KK Lama Fotokopi buku nikah/ akta perkawinan (jika sudah berkeluarga) KK Baru jika pindahan dari luar Kalurahan/kapanewon/kabupaten menyertakan surat pindah dari daerah asal Data pendukung apabila ada perubahan komponen dalam KK (misal ..selengkapnya

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung