KARTU KELUARGA
yhana 07 Oktober 2021 10:06:41 WIB
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) :
- Pengantar RT RW Dukuh
- KTP
- KK Lama
- Fotokopi buku nikah/ akta perkawinan (jika sudah berkeluarga)
- KK Baru jika pindahan dari luar Kalurahan/kapanewon/kabupaten menyertakan surat pindah dari daerah asal
- Data pendukung apabila ada perubahan komponen dalam KK (misal ijasah,SK pensiun, Akta kelahiran,dll)
Dokumen Lampiran : KARTU KELUARGA
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SYAWALAN PAMONG KALURAHAN WILADEG
- SHOLAT IDUL FITRI DI TANAH LAPANG WILADEG
- BENCANA HUJAN DAN ANGIN DI KALURAHAN WILADEG
- Pelaksanaan fogging fokus/ pengasapan di lingkungan ( radius 100 Meter) dari titik fokus kasus DBD
- MALAM TIRAKATAN PERINGATAN HARI JADI DIY KE - 269
- WARNA WARNI TPS DI KALURAHAN WILADEG
- INFORMASI KEGIATAN APBKAL TAHUN 2024