KARTU KELUARGA

yhana 07 Oktober 2021 10:06:41 WIB

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) :

  1. Pengantar RT RW Dukuh
  2. KTP
  3. KK Lama
  4. Fotokopi buku nikah/ akta perkawinan (jika sudah berkeluarga)
  5. KK Baru jika pindahan dari luar Kalurahan/kapanewon/kabupaten menyertakan surat pindah dari daerah asal
  6. Data pendukung apabila ada perubahan komponen dalam KK (misal ijasah,SK pensiun, Akta kelahiran,dll)

Dokumen Lampiran : KARTU KELUARGA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung