ALUR PELAYANAN PUBLIK

LILIK PRASETYO 24 Agustus 2026 23:11:36 WIB

Hak-Hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

tentang Keterbukaan Informasi Publik

I.

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II.

PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID.

Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

III.

Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

IV.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

V.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • tony
    aaaaaa...baca selengkapnya
    24 Agustus 2017 11:50:23 WIB
  • Bedjo
    Good Luck RKW!!! Semoga tetap jaya dan menjadi med...baca selengkapnya
    04 Juni 2017 21:01:29 WIB
  • tony
    ayo semangat luuur...baca selengkapnya
    31 Mei 2017 13:35:31 WIB
  • tony
    merdeka...baca selengkapnya
    31 Mei 2017 13:34:39 WIB
  • bhayu
    kok sejarah desa mboten lengkap mas bro...asal mul...baca selengkapnya
    04 April 2017 20:50:02 WIB
  • dian
    siiiiiippppp.......baca selengkapnya
    13 Januari 2017 08:28:08 WIB
  • andri
    wah sip tu,,,,,bangun desa ya mas,,,tempat pariwis...baca selengkapnya
    13 Januari 2017 08:27:16 WIB
  • SUYONO
    Jozzz... dah bisa live streming blm RKW...baca selengkapnya
    23 November 2016 14:05:38 WIB
  • SUYONO
    Jozzz... dah bisa live streming blm RKW...baca selengkapnya
    23 November 2016 14:04:57 WIB
  • andri
    kapan kapan perangkatnya juga nggamel donk...baca selengkapnya
    23 November 2016 13:58:58 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial