Pertanggungjawaban APBDes

16 April 2020 16:03:53 WIB

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 - 52 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam menjalankan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati. Dasar dari laporan yang diberikan adalah Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Untuk melaksanakan amanah tersebut Pemerintah Desa Wiladeg bersama dengan BPD Desa Wiladeg pada tanggal 31 Januari 2020 telah menyepakati bersama Peraturan Desa Wiladeg Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. Dari Perdes tersebut telah tersusun dan tersampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang disampaikan kepada Bupati Gunungkidul, BPD Desa Wiladeg, dan masyarakat Desa Wiladeg. Karena untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19, pelaksanaan IPPDes yang biasanya disampaikan dalam forum pertemuan desa dan pertemuan di Padukuhan maupun RT kini dilakukan melalui berbagai media baik dengan banner/leaflet dan juga melalui web SID.

Dokumen Lampiran : Pertanggungjawaban APBDes


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung