LAPORAN APBKal 2020

lilik prasetyo 22 Februari 2021 14:10:16 WIB

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 - 52 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam menjalankan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Lurah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati. Dasar dari laporan yang diberikan adalah Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. Untuk melaksanakan amanah tersebut Pemerintah Kalurahan Wiladeg bersama dengan BPKal Kalurahan Wiladeg pada tanggal 30 Desember 2020 telah menyepakati bersama Peraturan Kalurahan Wiladeg Nomor 20 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020. Dari PerKal tersebut telah tersusun dan tersampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan No 1 Tahun 2021 pada tanggal 25 Januari 2021 yang disampaikan kepada Bupati Gunungkidul, BPKal Kalurahan Wiladeg, dan masyarakat Kalurahan Wiladeg. Karena untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19, pelaksanaan IPPDes yang biasanya disampaikan dalam forum pertemuan Kalurahan dan pertemuan di Padukuhan maupun RT kini dilakukan melalui berbagai media baik dengan banner/leaflet dan juga melalui web SID Kalurahan Wiladeg.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung