Perubahan KTP

yhana 05 Oktober 2021 14:12:31 WIB

Perubahan KTP dilakukan apabila ada perubahan/pergantian komponen dalam KTP, yakni Nama, Alamat, Tempat Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Agama,Pekerjaan,dst.

Persyaratan untuk pergantian KTP:

  1. Surat pengantar RT RW Dukuh
  2. Pengantar Kalurahan (Formulir F.102)
  3. Dokumen Pendukung untuk perubahan KTP (misal Akta Kelahiran, SK Pensiun, dll)
  4. Surat Keterangan Kehilangan (jika KTP hilang) 

 

Dokumen Lampiran : F.102


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung