Perubahan KTP
yhana 05 Oktober 2021 14:12:31 WIB
Perubahan KTP dilakukan apabila ada perubahan/pergantian komponen dalam KTP, yakni Nama, Alamat, Tempat Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Agama,Pekerjaan,dst.
Persyaratan untuk pergantian KTP:
- Surat pengantar RT RW Dukuh
- Pengantar Kalurahan (Formulir F.102)
- Dokumen Pendukung untuk perubahan KTP (misal Akta Kelahiran, SK Pensiun, dll)
- Surat Keterangan Kehilangan (jika KTP hilang)
Dokumen Lampiran : F.102
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SOSIALISASI PENJARINGAN PAMONG KALURAHAN WILADEG
- LOWONGAN PAMONG KALURAHAN WILADEG
- SYAWALAN PAMONG KALURAHAN WILADEG
- SHOLAT IDUL FITRI DI TANAH LAPANG WILADEG
- BENCANA HUJAN DAN ANGIN DI KALURAHAN WILADEG
- Pelaksanaan fogging fokus/ pengasapan di lingkungan ( radius 100 Meter) dari titik fokus kasus DBD
- MALAM TIRAKATAN PERINGATAN HARI JADI DIY KE - 269