Pengantar Nikah

yhana 06 Oktober 2021 10:43:04 WIB

Syarat Pengantar Nikah Pria / Wanita :

  1. Pengantar RT RW Dukuh
  2. Fotocopy KTP Calon Mempelai
  3. Fotocopy KTP Orangtua / Akta Kematian Orang Tua (jika Orangtua sudah meninggal)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Akta Cerai asli dan Salinan Putusan Asli dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri jika Janda/ Duda Cerai Hidup
  6. Fotocopy Kartu Keluarga kedua mempelai
  7. Pas Foto ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 sebanyak 4 lembar, bagi yang beragama Islam pria memakai peci dan wanita memakai jilbab; bagi yang beragama Kristen/Katholik foto duduk bedampingan; background foto warna biru.

Komentar atas Pengantar Nikah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung