Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

yhana 06 Oktober 2021 11:05:29 WIB

Persyaratan SKTM :

  1. Pengantar RT RW Dukuh
  2. Fotocopy KK
  3. Bagi yang memiliki DTKS bisa cek nomor DTKS di cek bansos dinsos.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung