Kartu Identitas Anak (KIA)
yhana 06 Oktober 2021 12:15:40 WIB
Persyaratan pengajuan KIA :
- Fotocopy KTP Orangtua
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pasfoto 4x6 sebanyak 2 lembar, background sesuai dengan tahun kelahiran (ganjil merah, genap biru)
- jika anak dibawah usia 5 tahun tidak melampirkan pasfoto
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SYAWALAN PAMONG KALURAHAN WILADEG
- SHOLAT IDUL FITRI DI TANAH LAPANG WILADEG
- BENCANA HUJAN DAN ANGIN DI KALURAHAN WILADEG
- Pelaksanaan fogging fokus/ pengasapan di lingkungan ( radius 100 Meter) dari titik fokus kasus DBD
- MALAM TIRAKATAN PERINGATAN HARI JADI DIY KE - 269
- WARNA WARNI TPS DI KALURAHAN WILADEG
- INFORMASI KEGIATAN APBKAL TAHUN 2024