Suket Harga Tanah

yhana 07 Oktober 2021 10:09:29 WIB

Persyaratan pengajuan surat keterangan harga tanah :

  1. Fotocopy KTP/KK
  2. Fotocopy Sertifikat Tanah
  3. SPPT PBB 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung