- " Hamemayu hayuning bawana, Golong gilig, Nyawiji greget, Sengguh tan mingkuh "
- |
- Disipiln protokol kesehatan, cegah & tangkal virus Covid-19 dengan 5 M : Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun & air mengalir, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas & Menjauhi kerumunan
- |
- Vaksin Covid -19 Lindungi diri,lindungi keluarga , Lindungi Negeri
- |
LAPORAN APBKal 2021
lilik prasetyo 19 April 2022 10:53:18 WIB
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 - 52 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam menjalankan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Lurah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati. Dasar dari laporan yang diberikan adalah Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. Untuk melaksanakan amanah tersebut Pemerintah Kalurahan Wiladeg bersama dengan BAMUSKal Kalurahan Wiladeg pada tanggal 31 Desember 2021 telah menyepakati bersama Peraturan Kalurahan Wiladeg Nomor 20 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021. Dari PerKal tersebut telah tersusun dan tersampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan No 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Januari 2022 yang disampaikan kepada Bupati Gunungkidul, BPKal Kalurahan Wiladeg, dan masyarakat Kalurahan Wiladeg. Karena untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19, pelaksanaan IPPDes yang biasanya disampaikan dalam forum pertemuan Kalurahan dan pertemuan di Padukuhan maupun RT kini dilakukan melalui berbagai media baik dengan banner/leaflet dan juga melalui web SID Kalurahan Wiladeg.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |